Suara.com - Hadi Pranoto, pengklaim obat covid-19 mengaku bahwa ramuan herbal buatannya telah mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun ketika diminta untuk menunjukkan surat izinnya, ia tampak kesulitan.
Hadi menanggapi isu yang santer terdengar bahwa obat covid-19 temuannya belum melalui uji klinis.
Ia juga menanyakan balik soal klaimnya yang dianggap menyesatkan, sementara Hadi bersikukuh bahwa obatnya telah diresmikan BPOM.
"Saya melihatnya menyesatkannya dari sisi apa ya? Kita sudah menyampaikan dan kita sudah mendapatkan izin dari BPOM, obat herbal kita," kata Hadi dalam tayangan yang dilansir dari Youtube Kompas TV, Selasa (4/8/2020).
Baca Juga: Alasan Deddy Corbuzier Tak Setuju Anji dan Hadi Pranoto Dipolisikan
Pembawa acara tayangan itu lantas mengatakan bahwa BPOM membantah telah mengeluarkan izin resmi terhadap obat dengan klaim mengobati segala jenis penyakit, termasuk Covid-19.
Kepala Bagian Humas BPOM Nelly Rachman mengatakan bahwa mereka belum mengeluarkan izin edar produk untuk mengobati Covid-19. Ia juga tidak tahu produk apa yang dikeluarkan oleh Hadi Pranoto. Namun, Hadi mengatakan bahwa ia sudah mendapatkan izin dari BPOM.
"Kita sudah mendapatkan izin dari BPOM," kata Hadi mengulangi.
Namun penjelasan Hadi kemudian terputus ketika diminta untuk menunjukkan bukti izin resmi dari BPOM atas obat herbal temuannya.
Ia kemudian mengambil ponselnya dan mencoba menunjukkan dokumen resmi terkait izin BPOM.
Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi, Anji Senyum Sambil Bilang Ini
"Jadi kita sudah dapat izin dari BPOM. Dikeluarkannya itu tanggal 14 April 2020," jelas Hadi seraya mengangkat ponselnya.