Suara.com - Pemerintah New York telah melegalkan penjualan es krim yang terbuat dari campuran minuman keras.
Menyadur New York Post, Gubernur New York Andrew Cuomo menandatangi undang-undang terkait penjualan es krim ini pada Senin (3/8).
Undang-undang negara sebelumnya memungkinkan peredaran es krim berbahan anggur lima persen, bir dan sider atau sari buah apel beralkohol.
Namun dengan adanya undang-undang baru, pembuat es krim di New York diperbolehkan menggunakan liquor atau minuman keras sebagai bahan es krim.
Baca Juga: Penanganan Covid di RI, Media Asing: Influencer Dorong Pengobatan ala Dukun
Ketika aturan ini diterapkan, para produsen dan pengrajin minuman keras, peternak sapi perah, pengecer makanan dan restoran dapat membuat dan menjual makanan manis berbahan minuman keras.
Adapun undang-undang penggunaan bahan minuman keras untuk makanan di New York ini akan berlaku dalam waktu dekat.
Kendati demikian, mereka yang bisa membeli produk es krim beralkohol ini hanya orang yang berusia 21 tahun ke atas.
"Industri minuman kerajinan di New York telah mengalami pertumbuhan pesat dan dengan itu muncul tanggung jawab untuk memajukan regulasi yang memastikan kelangsungan jangka panjang, melindungi konsumen dan memberi petani peluang untuk meningkatkan bisnis mereka," ujar Cuomo.
Undang-undang ini selanjutnya, sambung Cuomo, akan menumbuhkan industri yang sedang berkembang dan mendorong bisnis kecil di New York.
Baca Juga: Review Ragusa Es Italia Viral di Twitter, Warganet Fokus ke Cici Cerewet
"Sambil membantu menempatkan mereka (pelaku bisnis) pada jalur pertumbuhan berkelanjutan yang memberdayakan produsen dan konsumen," katanya.
Sponsor RUU itu, anggota parlemen negara bagian Rachel May dan anggota majelis Donna Lupardo, menulis dalam memo fiskal legilasi yang dimasukkannya dapat menambah koleksi penerimaan pajak negara bagian dan lokal New York.
Sejak 2012 silam, New York telah melisensikan lebih dari 820 peternakan di seluruh negara bagian dengan izin manufaktur minuman kerajinan.