Suara.com - Personel Polsek Medan Barat mengamankan seorang wanita paruh baya NF (53) karena Ketahuan menyeludupkan narkotika jenis sabu, untuk suaminya Willi Manurung yang berada di dalam Rumah Tahanan Polisi (RTP).
Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi, mengatakan, NF warga Jalan Sekata Lingkungan VI, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat menyelipkan satu paket sabu ke dalam sabun.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap wanita itu pada Kamis (30/7/2020). Saat itu NF datang menjenguk suaminya Willi yang ditahan di RTP Polsek Medan Barat, atas kasus uang palsu.
Sebelum memasuki RTP, petugas melakukan pemeriksaan bungkusan yang dibawa NF berisi sabun.
Baca Juga: Polisi Tangkap Seekor Kucing Gegara Selundupkan Narkoba ke Penjara
Saat polisi memeriksa sabun itu, NF tiba-tiba merampas paksa dari tangan petugas tersebut dan membawanya lari serta membuang ke arah Kantor Camat Medan Barat.
"Selanjutnya petugas piket Tahti melakukan pengejaran terhadap NF dan mengamankannya. Selanjutnya memanggil personel Unit Reskrim untuk memeriksa barang bukti yang dibuang," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Junaidi menyebutkan, saat diperiksa, di dalam sabun itu ditemukan satu paket sabu. Tak ayal, emak-emak paruh baya itu kini harus menyusul sang suami di penjara.
"Akibat perbuatan NF, dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polsek Medan Barat," katanya menambahkan.
Baca Juga: Istri Dokter Muda yang Meninggal karena Covid-19, Juga Positif Virus Corona