Suara.com - Polisi akan memeriksa pihak pelapor dan terlapor terkait laporan video musisi sekaligus Youtuber, Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto soal virus Corona atau Covid-19.
"Rencana akan kita klarifikasi dulu pelapor dan saksi-saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).
Pihak pelapor yang akan diperiksa yakni Ketua Umum Cyber Indonesia, Muanas Alaidid. Kemudian, polisi juga akan memeriksa saksi ahli, baik bahasa maupun pidana. Hal itu untuk memastikan unsur-unsur pidana dalam konten YouTube Duniamanji.
"Setelah saksi ahli, kita periksa terlapor Hadi Pranoto sama pemilik akun YouTube Dunia Manji, akan kita undang untuk klarifikasi," ungkapnya.
Baca Juga: Alasan Deddy Corbuzier Tak Setuju Anji dan Hadi Pranoto Dipolisikan
Sebelumnya, Cyber Indonesia melaporkan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020).
Anji yang kekinian ramai menjadi perbincangan publik itu dilaporkan berkaitan wawancaranya dengan Hadi Pranoto untuk konten Youtube tentang vaksin virus corona.
Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengatakan, pihaknya membikin laporan lantaran Anji diduga menyebarkan berita bohong.
Dalam wawancara di akun Youtube miliknya, Anji mewancarai Hadi yang mengaku sebagai pakar mikrobiologi dan berbicara soal vaksin virus Covid-19.
"Kami datang untuk melapor ke kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh akun channel YouTube milik Anji," kata Muannas Alaidid di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/8/2020).
Baca Juga: Kontroversi Video Anji Soal COVID-19, Perlukah Kode Etik Bagi Influencer?
Muannas mengaku, pihaknya menyoal ihwal konten yang dibincangkan Anji dengan Hadi.