Cara Mendapat Token Listrik PLN Stimulus Covid-19

Reza GunadhaHani Suara.Com
Selasa, 04 Agustus 2020 | 10:19 WIB
Cara Mendapat Token Listrik PLN Stimulus Covid-19
Deretan meteran listrik di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (8/7). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT PLN (Persero) menjalankan kebijakan pemerintah berupa pemberian stimulus bagi pelanggan yang sedang menghadapi pandemi virus Corona (Covid-19).

Stimulus ini berupa pembebasan rekening minimun dan juga pengurangan biaya beban.

PLN memberikan keringanan biaya berupa insentif sebanyak Rp 3 triiliun untuk tiga golongan pelanggan.

Besaran dari setiap golongan berbeda-beda. Insentif untuk pengguna sosial sebesar Rp 285,9 miliar, pengguna bisnis sebesar Rp 3 trliun, dan industri sebesar Rp 1,4 triliun.

Baca Juga: Ini Pelanggan yang Raih Stimulus dari PLN

Pemberian stimulus Tarif Tenaga Listrik (TTL) diberikan kepada pelanggan sosial, bisnis, dan industri dengan pembebasan rekening minimum dengan daya mulai dari 1300 VA ke atas.

Itu artinya, jika pemakaian listrik pelanggan kurang dari kWh minimum, yang perlu dibayarkan hanya kWh yang dipakai. 

Selain itu, bagi pelanggan sosial yang menggunakan daya 220 VA sampai 900 VA, dan pelanggan bisnis serta industri dengan daya 900 VA akan diberikan pengurangan biaya beban.

Golongan Penerima Program Stimulus

1. Pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:

Baca Juga: Ini Pelanggan PLN yang Dapat Insentif Listrik sampai Akhir 2020

  • Pelanggan Golongan Sosial daya 1300 VA ke atas (S2/1300 VA s.d. S-3/> 200 kVA)
  • Pelanggan Golongan Bisnis daya 1300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA)
  • Pelanggan Golongan Industri daya 1300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA keatas)

2. Pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

3. Pembebasan Biaya Beban, diberlakukan bagi:

  • Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA)
  • Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA)
  • Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (1-1/900 VA)

Stimulus berupa selisih dari Rekening Minimum atau Jam Nyala Minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta biaya beban akan dibayarkan oleh pemerintah. Hal ini berlaku sejak rekening Juli hingga Desember 2020.

Lantas bagaimana cara mendapat token listrik stimulus Covid-19? Simak caranya berikut.

Cara Mendapat Token Listrik Stimulus Covid-19

Melalui website www.pln.co.id

  1. Buka Alamat www.pln.co.id kemudian pilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon).
  2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter.
  3. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.
  4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Menggunakan WhatsApp

  1. Buka Aplikasi WhatsApp.
  2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123, ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID Pelanggan.
  3. Token gratis akan muncul
  4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Itulah cara mendapat token listrik stimulus Covid-19. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI