KPK Periksa Adik Ipar Nurhadi hingga Dosen

Selasa, 04 Agustus 2020 | 10:09 WIB
KPK Periksa Adik Ipar Nurhadi hingga Dosen
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Rahmat Santoso dan Onggang dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks sekretaris MA Nurhadi.

Rahmat Santoso merupakan adik kandung dari istri Nurhadi, yakni Tin Zuraidah.

"Yang bersangkutan kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).

Kemudian penyidik lembaga antirasuah memanggil wiraswasta Yoga Dwi Hartiar, karyawan Swasta Calvin Pratama, dua PNS Panji Widagdo dan Sudrajat Dimyati, serta seorang Dosen Syamsul Maarif.

Baca Juga: KPK Telisik Tas Mewah Hermes Milik Menantu Nurhadi

Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.

Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik KPK terhadap pemeriksaan 7 saksi kali ini.

Selain Nurhadi, KPK telah menetapkan tersangka lain yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan salah satu pemberi suap Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Mertua dan menantu itu bersekongkol dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 yang nilainya mencapai Rp 46 miliar.

Sebelum ditangkap, Nurhadi dan Rezky sempat lama menjadi buronan KPK sejak 13 Februari 2020 lalu. Namun, pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di rumah bilangan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Pejabat MA Nurhadi dan Menantunya

Sementara Hiendra Soenjoto, kekinian masih dinyatakan buron oleh KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI