Suami Jaksa Pinangki, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf Dimutasi Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2020 | 09:25 WIB
Suami Jaksa Pinangki, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf Dimutasi Kapolri
Kapolri Jenderal Idham Azis saat ditemui wartawan di kantor Kompolnas. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis kembali melakukan rotasi ratusan perwira di tubuh kepolisian. Salah satu nama yang terimbas adalah AKBP Napitupulu Yogi Yusuf yang diketahui merupakan suami dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Berdasarkan pantauan Suara.com, rotasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia (TR) yang keluar pada Senin (3/8/2020) kemarin. Surat itu terlihat ditandatangani oleh AS SDM Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan dengan nomor ST/2247/VIII/KEP./2020.

Terlihat nama AKBP Napitupulu di dalam surat tercantum dalam nomor urutan ke-92. Adapun ia dirotasi dari jabatan lamanya sebagai Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim Polri menjadi Kasubbagsismet Bagjiansis Rojianstra Slog Polri.

Sementara itu, Kabid Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa rotasi tersebut merupakan penyegaran biasa. Ia membantah hal itu ada sangkut pautnya dengan kasus Jaksa Pinangki terkait Djoko Tjandra.

Baca Juga: Surat Sakti Djoko Tjandra, Bareskrim Periksa Anita Kolopaking Besok

"Itu mutasi biasa untuk penyegaran organisasi saja," kata Argo kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020).  [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi telah mencopot jabatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik menyusul beredarnya foto Pinangki dengan buronan, Djoko Tjandra.

Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

"Wakil Jaksa Agung telah memutuskan tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural atau di-nonjob-kan kepada terlapor (Pinangki)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu malam.

Penjatuhan hukuman dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pinangki. Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Baca Juga: Refly Harun Sebut Kasus Harun Masiku Lebih Bahaya Dibanding Djoko Tjandra

Dari hasil klarifikasi Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung terhadap Pinangki diketahui bahwa Pinangki telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak 9 kali serta bertemu dengan diduga Djoko Tjandra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI