Suara.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) minta pada Polri terus mengejar dan menangkap buronan kelas kakap lainnya yang masih berkeliaran. Hal ini disampaikabn PBNU setelah polisi menangkap terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
"Kali ini penegak hukum didorong political will Presiden Joko Widodo mampu menangkap Djoko Tjandra yang telah menghilang selama 11 tahun," Ketua PBNU K.H. Marsudi Syuhud dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa (4/8/2020).
Dengan keberhasilan itu dan dukungan political will Presiden Jokowi, Marsudi berharap penegakan hukum ke depan akan makin baik.
"Keberhasilan ini didorong oleh political will Presiden Jokowi sehingga penegakan hukum akan lebih baik lagi," kata Marsudi.
Baca Juga: Alis Tebal Djoko Tjandra Jadi Sorotan, Publik: Pakai Pensil Alis?
Ditegaskan pula bahwa hukum harus ditegakkan terhadap siapa pun yang terlibat kasus dan menjadi target buruan penegak hukum.
Pengasuh Pesantren Ekonomi Darul Uchwah itu juga menilai Kepala Badan Reserse Krimimal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo menunjukkan kinerja yang baik dan menjaga kepercayaan publik untuk mengejar para buronan kelas kakap.
"Sebagai orang awam hukum, saya apresiasi, ini menunjukkan ke publik bahwa Polri serius bekerja memburu para buronan," ujar Marsudi.
Selain itu Marsudi turut mengapresiasi langkah pimpinan Polri yang menetapkan tersangka terhadap salah satu oknum perwira tinggi kepolisian Brigjen Pol. Prasetijo Utomo lantaran turut memuluskan pelarian Djoko Tjandra dengan menerbitkan surat jalan.
Selain itu, Brigjen Pol. Prasetijo juga dicopot sebagai Kepala Biro Korwas PPNS Polri, termasuk mantan Ses NCB Interpol di Indonesia Brigjen Pol. Nugroho Wibowo dan mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol. Napoleon Bonaparte juga sedang menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polri.
Baca Juga: Jadi Pengacara Djoko Tjandra, Otto Hasibuan Pertanyakan Eksekusi Penahanan
Diketahui, sejumlah buronan kelas atas masih berkeliaran menghirup udara bebas seperti Indra Budiman terkait dengan perkara tindak pidana penipuan dan pencucian uang penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta Bali, serta tersangka kasus suap KPU Harun Masiku. (Antara)