Daerah dan Pusat Diminta Sinergi Perkuat Proses Pembahasan RUU Ciptaker

Selasa, 04 Agustus 2020 | 07:45 WIB
Daerah dan Pusat Diminta Sinergi Perkuat Proses Pembahasan RUU Ciptaker
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok : Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Demi memperkuat bahan rumusan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) klaster ketenagakerjaan yang akan segera disampaikan ke DPR, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, minta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) seluruh Indonesia melakukan kolaborasi dan sinergi.

Bentuk kolaborasi dan sinergi lainnya adalah mengedepankan kekuatan dialog dalam menampung aspirasi stakeholder; memberikan pemahaman yang positif kepada stakeholder mengenai RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan; berkoordinasi dengan institusi terkait di daerah masing-masing; dan mendukung dan berkontribusi dalam aktivitas komunikasi publik terkait RUU Ciptaker klaster ketenagakerjaan.

"Penguatan koordinasi pusat dan daerah bertujuan untuk mengatasi permasalahan yang kemungkinan akan timbul saat pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Ciptaker dalam Panja DPR RI maupun sesudahnya," ujarnya, saat melakukan rapat kordinasi bidang ketenagakerjaan dengan Kadisnaker se-Indonesia secara virtual di Jakarta, Senin (3/8/2020).

Ida mengatakan, RUU Ciptaker merupakan upaya pemerintah memperluas kesempatan kerja, meningkatkan pelindungan dan kelangsungan bekerja, serta meningkatkan perlindungan hak dalam hal terjadi PHK. RUU Ciptaker dirancang untuk menjawab kebutuhan tantangan ketenagakerjaan. Terlebih di saat kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kemnaker dan Bandung Barat Kembangkan SDM Pertanian untuk Ketahanan Pangan

"RUU Ciptakerja ini lebih progresif dalam memberikan perlindungan kepada pekerja. Bapak ibu juga perlu sampaikan ke stakeholder masing-masing, RUU Ciptaker ini merupakan jawaban atas tantangan itu. Pemerintah menyadari, draf RUU perlu penyempurnaan, bahkan presiden memerintahkan kembali untuk mendengar aspirasi stakeholder," ujarnya.

Menurut Ida, RUU Ciptaker bukan hanya bertujuan untuk membuka kesempatan kerja bagi calon pekerja.

"Mereka yang eksis bekerja pun harus dipastikan pengembangannya. Justru ketika kondisi pandemi Covid-19, semakin mendorong kita untuk menuntaskan RUU Ciptaker, karena pengangguran yang sudah bisa kita tekan menjadi 6,8 juta orang," ujarnya.

Menurutnya, mengingat jumlah pengangguran semakin bertambah, yaitu hingga 3,5 juta orang, maka akan menjadi pekerjaan serius bagi pemerintah dan Disnaker seluruh Indonesia dalam penuntasan RUU Ciptaker.

"RUU Ciptaker ini menentukan relevansinya ketika kondisi sulit seperti ini. Salah satu contohnya, bagaimana memberikan jaminan bagi mereka yang kehilangan pekerjaan, termasuk bagi pekerja waktu tertentu atau pekerja kontrak," katanya.

Baca Juga: Kemnaker Ajak Masyarakat Lawan Covid-19 dan Terapkan Protokol Kesehatan

Ida menegaskan, dalam proses pembahasan RUU Ciptaker secara tripartit, ditemukan dinamika yang positif, yaitu dialog yang berjalan dinamis dan kondusif, serta banyak masukan yang bersifat konstruktif. Semua materi telah selesai dibahas, beberapa materi telah mencapai kesepahaman bersama dan terdapat materi yang mendapat masukan sesuai pandangan masing-masing unsur.

"Juga disepakati bahwa penyusunan peraturan pelaksanaan RUU Ciptaker akan segera dilaksanakan dengan mengikutsertakan unsur pengusaha dan serikat pekerja atau serikat buruh, serta pihak-pihak terkait lainnya," katanya.

Ida mengungkapkan, dari hasil pembahasan secara tripartite, RUU Ciptaker mengandung 10 pokok hasil pembahasan di klaster ketenagakerjaan. Materi- materi itu adalah materi bagian umum, materi TKA, materi PKWT, materi alih daya, materi waktu kerja dan istirahat, materi pengupahan, materi pesangon dan PHK, materi sanksi, materi jaminan kehilangan pekerjaan dan materi penghargaan lainnya.

Pemerintah akan melakukan pendalaman dan pencermatan kembali terhadap masukan-masukan tim tripartit dan mencari jalan tengah atas beberapa perbedaan pandangan, baik dari unsur pekerja/buruh, unsur pengusaha, maupun unsur pemerintah. Hasil pembicaraan itu akan segera dilaporkan kepada Menko Bidang Perekonomian untuk diserahkan dan dibahas dengan DPR. (*)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI