3 Fakta Bendera Merah Putih, Warga Indonesia Wajib Tahu

Dany GarjitoVita Suara.Com
Selasa, 04 Agustus 2020 | 05:35 WIB
3 Fakta Bendera Merah Putih, Warga Indonesia Wajib Tahu
Ilustrasi bendera merah putih
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemedekaan Bangsa Indonesia yaitu pada tanggal 17 Agustus. Pengibaran bendera dilakukan di rumah, gedung atau kantor, suatu pendidikan, transportasi umum dan transportaasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar Negeri.

3. Larangan pada bendera Merah Putih

Bendera Merah Putih sebagai salah satu benda pusaka yang dilindungi oleh Undang-Undang. Sebagai salah satu simbol kehormatan bagi negara dan bangsa Indonesia.

Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak, membakar ataupun melakukan perbuatan lain yang bermaksud untuk menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Baca Juga: Demonstran Dikecam Gegara Bakar Bendera dan Kitab Suci saat Unjuk Rasa

Bendera Merah Putih pun tidak boleh dikibarkan dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut ataupun kusam.

Itulah serba serbi Bendera Merah Putih yang harus diketahui oleh masyarakat Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI