Suara.com - Pengamat politik Rocky Gerung menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mahkamah Konstitusi (MK), DPR dan MPR RI sebagai pemenggal demokrasi. Hal itu dianggapnya lantaran ketiga lembaga tersebut mempertahankan ambang batas presidensial.
Sistem ambang batas presidensial atau presidential threshold tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sistem itu mengatur syarat partai atau gabungan partai yang boleh mengusung pasangan capres dan cawapres harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah di tingkat nasional.
Presidential threshold dianggap Rocky justru mematahkan semangat optimisme masyarakat dalam berdemokrasi. Masyarakat dianggapnya ingin melihat adanya kompetisi bebas di luar nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
"Jadi mahkamah konstitusi juncto KPU juncto MPR-DPR, mereka lah yang memenggal optimisme publik melalui threshold. Jadi threshold itu adalah pedang yang memenggal optimis publik," kata Rocky dalam diskusi bertajuk "Indonesia Leaders Talk" yang disiarkan langsung melalui akun YouTube Mardani Ali Sera, Senin (3/8/2020).
Baca Juga: Rocky Gerung Tuding Jokowi Lakukan Political Prostitution Muluskan Gibran
Rocky pun kecewa dengan narasi lembaga-lembaga tersebut kepada masyarakat untuk bisa optimis dengan kinerja pemerintah saat ini. Sebab, saat sebelum Pemilihan Presiden 2019 berlangsung, masyarakat justru optimis bisa melihat pertarungan capres dan cawapres lebih dari dua pasangan.
"Saya datang ke MK untuk well argument supaya batalkan threshold itu karena publik ingin optimis bahwa Indonesia bisa bersih bila ada lebih dari dua calon itu optimisme historis publik," ujarnya.
"Optimisme itu kemudian dipangkas oleh keputusan legislatif yang bersengkokol dengan eksekutif. Jadi dungu mereka kalau mereka akhirnya sekarang meminta kita optimis," katanya.