Suara.com - Kecamatan Matraman kembali harus menutup sebagian ruang kerja di kantornya setelah dua pegawai dinyatakan positif Covid-19.
Dilansir ANTARA, ruang dokumen pajak dan ruang pegawai sektoral di lantai tiga dan empat harus ditutup hingga Selasa (4/8).
"Hasil tes ada dua orang yang positif COVID-19. Satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu orang Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) dari Sumber Daya Alam (SDA)," kata Wakil Camat Matraman Mujiono di Jakarta, Senin (3/8/2020).
Semua pelayanan masyarakat tetap berfungsi secara normal di lantai satu, termasuk kepengurusan pajak.
Baca Juga: Tak Ingin Pakai Protokol, Mayat Positif Covid-19 Dimandikan Sebelum Dikubur
Selama penutupan layanan dilakukan sterilisasi dengan menyemprotkan disinfektan ke sejumlah ruangan.
Sebelumnya pelayanan di Kantor Kecamatan Matraman ditutup pada 24-26 Juli 2020 setelah seorang pegawai yang bertugas di lantai tiga kantor Kecamatan Matraman positif COVID-19.
Pihak kecamatan mengadakan tes usap kepada 50 pegawai pada Selasa (28/7) dan kembali mendeteksi dua orang pegawai yang bertugas di kantor Kecamatan Matraman positif COVID-19.
Mujiono menduga bahwa dua orang yang positif tak tertular di Kantor Kecamatan Matraman.
"Kalau yang ASN, selama ini bekerja di rumah karena sedang menyusui. Sedangkan satu orang lagi PJLP dari SDA, mungkin tertular saat tugas di lapangan," katanya.
Baca Juga: Lagi, 20 Warga Reaktif Corona Setelah Mandikan Jenazah Positif Covid-19
Dua orang tersebut kemudian diarahkan untuk dipantau oleh petugas puskesmas sesuai dengan domisilinya lantaran bertempat tinggal di luar Jakarta.