Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik barang-barang mewah milik menantu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono. KPK menduga barang mewah itu, diperoleh dari suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.
Informasi itu didapat penyidik KPK setelah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari unsur swasta, Mujiono, Abdul Gani dan Sarino.
"Penyidik menggali pengetahuan saksi-saksi tersebut terkait dengan dugaan kepemilikan barang-barang mewah milik tersangka Rezky Herbiyono. Seperti tas merk hermes dan kegiatan operasional money changer sebagai tempat penukaran uang oleh tersangka Herbiyono," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2020).
Ketiga saksi, dimintai keterangan untuk tersangka Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto. Hiendra merupakan tersangka pemberi suap kepada Nurhadi, kekinian masih menjadi buronan KPK.
Eks Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono bersekongkol dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung RI sejak 2011 sampai 2016 yang nilainya mencapai Rp46 miliar. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Nurhadi dan Rezky sempat menjadi buronan KPK sejak 13 Februari 2020 lalu. Namun, pelarian mertua dan menantu itu akhirnya terhenti setelah ditangkap penyidik KPK di rumahnya bilangan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.
Dalam penangkapan tersebut KPK sempat membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk diperiksa perihal kasus yang menjerat suami dan menantunya.
KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Nurhadi seperti mobil, tas mewah, dokumen, dan uang.