Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kembali sistem ganjil-genap (gage) dengan alasan agar masyarakat mengurangi kegiatan di luar rumah.
Pasalnya di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini, banyak orang yang dinilai ke luar rumah hanya untuk kongko atau nongkrong.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, tanpa gage, pergerakan masyarakat akan lebih dibatasi. Lantaran, pemilik mobil plat genap akan kesulitan ke luar rumah saat tanggal genap dan akan berpikir ulang jika hanya ingin pergi untuk nongkrong bersama teman-teman semata.
"Tetapi karena tidak ada pembatasan pergerakan, mereka bisa janjian dengan teman. Dia yang seharusnya bekerja dari rumah, dia keluar san kongkow-kongkow di tengah pandemi," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/8/2020).
Baca Juga: Ombudsman: Ganjil Genap Bisa Picu Klaster Corona di Transportasi Publik
Syafrin menjelaskan, aturan ini kembali diterapkan setelah lama ditiadakan untuk mendukung kebijakan mengurangi kapasitas perkantoran sebesar 50 persen. Sebab, aturan ini dinilai tak membuat masyarakat tetap beraktifitas atau kerja dari rumah.
"Indikatornya jelas, terjadi peningkatan mobilitas warga yang sangat tinggi dengan kendaraan pribadi," jelasnya.
Karena itu, dengan adanya aturan pembatasan kapasitas 50 persen dan gage, maka kegiatan masyarakat di luar rumah akan semakin dibatasi. Dengan demikian maka penularan Covid-19 akan semakin bisa dikendalikan.
"Harapanya dengan pola itu tidak terjadi kepadatan, tidak terjadi pergerakan orang tidak penting. Orang disiplin begitu WFH, orang disiplin bekerja dari rumah," katanya.
Baca Juga: Hari Pertama Ganjil Genap, Pemprov DKI Klaim 25 Ruas Jalan Sepi Kendaraan