KPK Hormati Langkah MA Tolak Pengajuan PK Jaksa Kasus Syafruddin Temanggung

Senin, 03 Agustus 2020 | 20:27 WIB
KPK Hormati Langkah MA Tolak Pengajuan PK Jaksa Kasus Syafruddin Temanggung
Pelaksana tugas Juru Bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/12/2019) (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Putusan bebas Syafruddin menggugurkan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menambah hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Namun, putusan bebas Syafruddin diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) antar majelis hakim.

Hakim Ketua Salman Luthan menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menambah hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Sementara, Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata.

Baca Juga: Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara

Sedangkan Hakim Anggota M Askin menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI