Suara.com - Polda Metro Jaya melalui Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum meringkus seorang pencuri sepeda motor berinisial P alias O (19). Pemuda tanggung tersebut ditangkap sesuai mencuri kuda besi sebanyak 50 kali.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat aparat kepolisian seusai menerima dua laporan.
Tersangka yang memiliki peran sebagai pemetik ini akhrinya ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada 23 Juli 2020 lalu.
"Ada dua laporan polisi di daerah Bekasi. Tersangka inisial P berhasil diamankan. Perannya dia ini pemetik," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/8/2020).
Baca Juga: Tawuran hingga Tewaskan Satu Korban, Pelajar di Bekasi Diciduk Polisi
Yusri bertutur, tersangka P sudah melancarkan aksi nakalnya hampir 50 kali. Setiap beraksi, dia kerap menyasar tempat sepi, indekos, hingga parkiran motor.
"Modus operandi, dia mencari sasaran di tempat sepi dan tempat kos-kosan atau toko yang ada parkir motor. Tersangka mengaku hampir 50 kali melakukan pencurian ini, dan baru ini tertangkap," sambungnya.
Eks Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat ini melanjutkan, tersangka P biasa menjual hasil curiannya dengan harga bervariasi.
Untuk kuda besi bodong --tanpa surat-- hasil curiannya, P biasa menjual dengan harga Rp. 2 juta hingga Rp. 2,5 juta.
"Rata-rata hasil kendaraan curian dijual Rp2 smpe Rp2,5 juta kepada penadah," kata Yusri.
Baca Juga: Demi Beli Ponsel untuk Belajar Online, Pelajar SMA Rampok Toko Emas
Dari tangan P, polsi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari dua unit sepeda motor hingga senjata api rakitan yang kerap dibawa tersangka saat beraksi.
Kekinian, polisi masih melakukan perburuan terhadap tiga pelaku lainnya. Mereka adalah E, AS, dan S --yang merangkap sebagai penadah.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Penadah ini masih dikejar, pertmaa E, AS, dan S (merangkap penadah)," tutup Yusri.