Kekinian, polisi masih melakukan perburuan terhadap tiga pelaku lainnya. Mereka adalah E, AS, dan S --yang merangkap sebagai penadah.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Penadah ini masih dikejar, pertmaa E, AS, dan S (merangkap penadah)," tutup Yusri.
Baca Juga: Tawuran hingga Tewaskan Satu Korban, Pelajar di Bekasi Diciduk Polisi