Suara.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengklarifikasi ihwal sejumlah pemberitaan yang menyebut dirinya mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Idham Azis agar warga sipil diizinkan memiliki senjata api (senpi) dengan alasan untuk membela diri.
Dia pun membantah dan menganggap pernyataan itu ngawur karena disalahartikan.
Bamsoet menjelaskan maksud dari pernyataannya itu ialah bukan mengenai kepemilikan senpi oleh kalangan sipil. Melainkan penggunaan senjta api berpeluru kaliber 9 mm untuk olahraga mebembak.
"Agar tidak menyesatkan, yang saya sampaikan bukan soal kepemilikan senjata untuk sipil. Tapi soal kaliber 9 mm yang selama ini dipakai hanya untuk olahraga menembak," kata Bamsoet, Senin (3/8/2020).
Baca Juga: Toko Atta Halilintar Ramai Didatangi Polisi, Ada Apa?
Lebih lanjut, Bamsoet menjelaskan bahwa kepemilikan senpi oleh warga sipil tidak boleh sembarangan. Warga sipil yang memiliki senjata api harus tetap mengacu kepada peraturan kapolri.
"Pemilik senjata api dianjurkan juga harus memiliki sertifikat IPSC (International Practical Shooting Confederation) untuk melengkapi persyaratan kepemilikan yang lain yang sudah ada sebagaimana diatur dalam Perkap, misalnya yang bersangkutan harus menduduki jabatan sebagai komisaris utama, direktur utama, direktur keuangan, anggota DPR, MPR, Lawyer dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Bamsoet.