Cara Memastikan Gelar Profesor Seseorang

Dany GarjitoHani Suara.Com
Senin, 03 Agustus 2020 | 19:09 WIB
Cara Memastikan Gelar Profesor Seseorang
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Syarat-syarat menjadi profesor diatur dalam Permen PAN-RB Nomor 46 Tahun 2013, diantaranya sebagai berikut:

  • Memiliki ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat
  • Paling singkat tiga tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3)
  • Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi
  • Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat selama 10 tahun

Berdasarkan syarat di atas, gelar profesi pada seseorang lebih mudah diperiksa kebenarannya. Pengecekan gelar profesor seseorang bisa dilakukan dengan pencarian di laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) di https://pddikti.kemdikbud.go.id.

Apabila ingin mengetahui publkasi jurnal internasional yang sudah dibuat, pengecekan bisa dilakukan melalui laman https://scholar.google.com.

Itulah cara memastikan gelar profesor seseorang.

Baca Juga: Profil Hadi Pranoto, Profesor Klaim Punya Obat COVID-19 Dalam Video Anji

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI