Sobek Uang dari Penambang Pasir, 3 Nelayan Makassar Diperiksa Polisi

Senin, 03 Agustus 2020 | 18:47 WIB
Sobek Uang dari Penambang Pasir, 3 Nelayan Makassar Diperiksa Polisi
Warga demo di Kantor Ditpolairud Polda Sulsel untuk memastikan tiga nelayan Pulau Kodingareng tidak ditahan. (dok Walhi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dari Facebook itu anggota ada yang mengetahui, ini merupakan tindak pidana (perusakan) mata uang, kemudian anggota memuat laloran polisi model A," katanya.

Selain nelayan, polisi juga telah memeriksa beberapa saksi lain dari pihak BI. Hal ini ditempuh untuk memastikan bahwa lima lembar uang kertas pecahan seratus ribu itu, rusak akibat dirobek di dalam amplop.

Hery menampik terkait rumor yang melaporkan kejadian ini adalah pihak perusahaan.

"Kami sudah lakukan gelar perkara dan sebagainya didampingi oleh pengawas penyidik, kemudian oleh Ditkrimum, Ditkrimsus untuk menentukan apakah ini bentuk pidana. Kalau memang tindak pidana harus kita lakukan proses hukum," ujar Hery.

Sementara, Direktur Walhi Sulsel Muhammad Al Amin, menilai bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya kriminalisasi nelayan yang selama ini melakukan aksi penolakan terhadap tambang pasir laut yang dilakukan oleh perusahaan swasta asal Belanda.

Baca Juga: Tambang Pasir Beroperasi, Krisis Air Bersih Hantui Warga Kaliurang

"Ini adalah bagian dari skenario (perusahaan) untuk melemahkan gerakan masyarakat atau nelayan serta perempuan di Pulau Kodingareng," kata Amin.

Menurut Amin, pemberian amplop uang itu merupakan bagian dari sogokan yang tidak pantas diterima oleh para nelayan.

"Sehingga kemudian mereka menggelar musyawarah nelayan dan meminta agar amplop dari perusahaan itu dirobek, tidak diterima. Artinya, pada dasarnya pemberian atau uang dari perusahaan, bukan untuk melecehkan atau merendahkan mata uang negara," jelas Amin.

Dalam pemeriksaan ketiga nelayan ini, katanya, juga dibarengi aksi unjuk rasa puluhan warga Pulau Kodingareng. Para warga beramai-ramai mendatangi Kantor Ditpolairud Polda Sulsel, Jalan Pasar Ikan, Makassar untuk memastikan ketiga nelayan tersebut tidak ditahan.

"Teman-teman ada di sini untuk memberikan support memberi dukungan bahwa apa yang disangkakan, apa yang didugakan kepada nelayan di Pulau Kodingareng itu tidak benar," tutup Amin.

Baca Juga: Tak Diajak Rembug, Warga Tolak Aktivitas Tambang Pasir PT MBS di Kali Progo

Amin menilai pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya kriminalisasi terhadap nelayan yang selama ini melakukan aksi penolakan terhadap tambang pasir laut yang dilakukan oleh perusahaan swasta asal Belanda.

REKOMENDASI

TERKINI