Suara.com - Polisi meringkus delapan tersangka terkait kasus pembacokan yang menewaskan seoraeng remaja berinisial EM (19) di Jalan Budi Mulia, Gang B4 RT 11, RW 07, Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu (1/8/2020).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto merinci, para tersangka berinsial OA (18), CAN (18), ES (18), W (30), FR (17), AL (17), MLD (17), dan N (14). Sementara itu, dua orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
"Atas Kejadian tersebut pelaku berjumlah 8 orang dan di antaranya 4 orang di bawah umur. Pelaku dua orang lagi masih dalam pengejaran," kata Budhi, Senin (3/8/2020).
Budhi mengatakan, insiden berdarah ini bermula saat korban bersama tiga rekannya datang ke lokasi kejadian untuk bertemu dengan tersangka MLD. Di lokasi yang tepatnya berada di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pademangan itu, korban dan tersangka MLD hendak menyelesaikan masalah.
Baca Juga: Selain Bunuh Istri, Safaat Bacok Anaknya karena Dendam Pernah Ditiban Kursi
"Sebelumnya mereka sempat berkelahi," sambungnya.
Tak disangka, dalam persamuhan tersebut, MLD beserta kroninya malah mengeroyok korban. Para tersangka tak hanya memukuli, mereka juga menyabet EM dengan sebilah celurit.
EM langsung roboh bersimbah darah di lokasi kejadian. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa EM tidak tertolong dan tewas seketika.
"Korban EM tergeletak (sabetan celurit) mengenai pangkal paha sebelah kanan kemudian oleh teman korban bernama Agung dan Nofri langsung membawa korban ke RSUD namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia," beber Budhi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 3 dan 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Baca Juga: Suami Bunuh Istri dan Aniaya Anak di Jombang Baru Pulang dari Amerika