Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Dany Anwar meninggal dunia Senin (3/8/3030) pagi, diduga karena terinfeksi virus corona atau Covid-19.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, Dany wafat berstatus positif virus corona bukan isu belaka.
"Bukan isu, tapi dinyatakan meninggal karena Covid-19," kata Prasetio di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (3/8/2020).
Namun, kata dia, Dany telah mengidap penyakit bawaan saat menghembuskan napas terakhir. Salah satunya penyakit diabetes dan jantung.
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Ungkap Dua Anggota Dewan Positif Covid-19, dari PKS dan PAN
"Dia juga ada penyakit bawaan ditubuhnya, ada gula dan mungkin ada jantung," ujarnya.
Presetio mendapat kabar kematian Dany saat menandatangani surat perpanjangan penutupan gedung DPRD DKI. Sebelumnya gedung dewan DKI ditutup lima hari, mulai Rabu sampai Minggu (2/8) pekan lalu karena ditemukan kasus positif COVID-19 pada anggota dewan, staf Sekretariat dan Petugas Jasa Layanan Perorangan (PJLP) Sekretariat DPRD.
Ia juga sudah meminta Sekretariat DPRD untuk segera melakukan sterilisasi semua ruangan dan swab test pada seluruh anggota dewan.
"Mulai hari ini gedung DPRD DKI Jakarta kami buat preventif. Setelah dibuka tanggal 9 Agustus nanti kita akan swab test per Fraksi, mungkin PDIP, PKS, Gerindra, PAN, semuanya," tuturnya.
Fraksi PKS Bantah Dany Anwar Wafat Karena Covid-19
Baca Juga: Anggota DPRD DKI Dany Anwar Diduga Meninggal karena Covid-19, PKS Membantah
Namun, Humas Fraksi PKS DPRD DKI, Zakaria membantah Dany wafat karena terinfeksi virus corona. Mantan Calon Wakil Gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 2007 itu meninggal pada pukul 09.00 WIB di RS Angkatan Laut Mintohardjo.