Surat Sakti Djoko Tjandra, Bareskrim Periksa Anita Kolopaking Besok

Senin, 03 Agustus 2020 | 18:14 WIB
Surat Sakti Djoko Tjandra, Bareskrim Periksa Anita Kolopaking Besok
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mendatangi Bareskrim Polri melaporkan akun Twitter @xdigeeembok. [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri akan memeriksa pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking pada Selasa (4/8/2020) besok.

Anita Kolopaking diperiksa dengan setatus sebagai tersangka terkait skandal kasus surat jalan palsu alias 'surat sakti' yang diterbitkan oleh eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk Djoko Tjandra yang juga telah berstatus tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyampaikan bahwasannya Anita Kolopaking dijadwalkan diperiksa pukul 09.00 WIB.

"Jadi kita tunggu perkembangannya besok tentunya akan kita update apabila ada hal-hal yang perlu kami sampaikan," kata Awi kepada wartawan, Senin (3/8/2020).

Baca Juga: Refly Harun Sebut Kasus Harun Masiku Lebih Bahaya Dibanding Djoko Tjandra

Anita Kolopaking resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditipidum Bareskrim Polri pada Kamis (30/7/2020) lalu.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan penyidik berdasar hasil pemeriksaan 23 saksi dan gelar perkara.

Dalam perkara tersebut, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.

Selain itu, dia juga dipersangkakan telah melanggar Pasal 223 KUHP, yakni memberi bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk meloloskan diri.

Atas perbuatannya, Anita Kolopaking pun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Baca Juga: Alis Tebal Djoko Tjandra Jadi Sorotan, Publik: Pakai Pensil Alis?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI