Sanksinya Ngeri, Ini Pengakuan Youtuber Prank Daging Kurban Isi Sampah

Senin, 03 Agustus 2020 | 16:44 WIB
Sanksinya Ngeri, Ini Pengakuan Youtuber Prank Daging Kurban Isi Sampah
Youtuber Edo Putra yang prank daging kurban isi sampah. (Youtube Edo Putra)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Youtuber prank daging kurban berisi sampah ditangkap polisi. Penangkapan dilakukan usai konten yang diunggah di jagat maya itu menuai kontroversi karena dianggap polisi telah menyebarkan berita bohong.

Setidaknya ada dua orang yang telah ditangkap dari empat orang yang ditetapkan tersangka. Keduanya adalah Edo Dwi (24 tahun), dan Diky Firdaus (20). Sedangkan dua orang lagi, Hadi dan Ram Syahputra masih buron.

Penangkapan tetap dilakukan meski keluarga belakangan bersikeras jika perilaku tersebut dinilai hanya kenakalan remaja.

“Video aksi mereka yang memberikan bungkusan berisi sampah tapi dikatakan sebagai daging kurban sangat meresahkan, maka itu mereka kami tahan,” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setydaji dilansir dari Antara, Senin (3/8/2020).

Baca Juga: Prank Daging Kurban Sampah, Korban Ibunya Sendiri hingga Dipenjara 10 Tahun

Menurut dia, tim patroli siber Polrestabes Palembang mendeteksi adanya kegaduhan dan berbagai kecaman yang timbul tidak lama setelah video Youtuber prank daging kurban isi sampah itu diunggah ke kanal Youtube pada Jumat 31 Juli 2020.

Polisi kemudian bergerak mencari keberadaan para tersangka dan berhasil menangkap dua tersangka pada Minggu 2 Agustus 2020, di kediaman masing-masing beserta barang bukti, berupa telpon pintar, akun e-mail, dan akun media sosial tersangka.

Sejauh ini pihak keluarga telah meminta keduanya dibebaskan karena perilaku keduanya dinilai soal Youtuber prank daging kurban isi sampah hanya sebatas kenakalan remaja, di mana sebelumnya pelaku pernah berbuat serupa pada Idul Fitri 2020.

“Kami masih memeriksa beberapa saksi, sementara ini kami mengenakan keduanya dengan Pasal 14 KUHP tentang menyebarkan berita bohong serta Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 ancaman hukuman penjara selama 10 tahun,” katanya.

Ia menyebut video prank Youtuber bagi-bagi daging kurban isi sampah tersebut juga sebenarnya telah diatur, yakni antara tersangka dan korban yang tidak lain ibunya sendiri, dan sudah membuat kesepakatan.

Baca Juga: Youtuber Edo Putra Minta Maaf, Prank Daging Kurban Sampah Demi Subscriber

Sementara tersangka Edo mengaku sangat menyesal dengan perbuatannya meski ia juga mengaku kanal youtube-nya sudah menghasilkan pendapatan Rp5 juta dari beberapa video yang pernah diunggah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI