Polres Jaksel Sita Ratusan Kilogram Ganja dan Sabu, Dibungkus Buku LKS

Senin, 03 Agustus 2020 | 16:11 WIB
Polres Jaksel Sita Ratusan Kilogram Ganja dan Sabu, Dibungkus Buku LKS
Bejo dan Kentang, dua tersangka kasus peredaran sabu dan ganja di Mapolres Metro Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan meringkus dua sindikat pengedar ganja dan sabu. Dari dua kasus yang diungkap, polisi mengamankan 4 orang tersangka

Selain itu sebanyak 160 kilogram ganja dan 131 kilogram sabu siap edar.

Dari ungkap dua kasus tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan pihaknya telah menyelamatkan 97.550 jiwa. Hal itu dia sampaikan di Mapolrestro Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020) siang.

"Dari total barang bukti disita, kilogram sabu dan kilogram ganja, ini kalau kami lihat ekstimasi korban yang diselamatkan adalah 97.550 jiwa yang ekstimasi kalau narkotika ini beredar di masyarakat. Jadi cukup besar masyarakat kita selamatkan dari barang haram tersebut," kata Nana di lokasi.

Baca Juga: Pakai Buku LKS, Taktik Bejo dan Kentang Edarkan Sabu-sabu dan Ganja

Dalam ungkap kasus hari ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan meringkus dua pengedar ganja dan sabu dengan modus pengiriman buku pelajaran. Total ada 160 kilogram ganja dan 9,81 gram sabu yang diamankan oleh aparat kepolisian.

Kedua tersangka adalah Heru Saleh alias Bejo dan Novan alias Kentang. Mereka berdua diringkus di depan Puskesmas Belong, Kelurahan Babakan Pasar, Kota Bogor pada Selasa (14/7/2020) lalu dengan barang bukti ganja seberat 70 kilogram.

Modus membungkus paket ganja dengan buku LKS tersebut dilakukan Bejo dan Kentang sebagai kamuflase untuk melakukan pengiriman.

Seoalah-olah, masyarakat mengetahui jika kedua tersangka menerima paket buku pelajaran siswa.

Berangkat dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan. Esoknya, pada Rabu (15/7/2020), polisi melakukan penggeledahan di kediaman Kentang yang berlokasi di Jalan Lebak Pasar, Kelurahan Babakan Pasar, Kota Bogor dan menemukan 9,81 gram sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Baca Juga: Polisi Ungkap Penyelundupan Ratusan Kilogram Sabu dan Ganja

Pada Jumat (17/7/2020), polisi kembali menerima informasi akan ada pengiriman paket ke alamat serupa -- depan Puskesmas Belong, Kelurahan Babakan Pasar, Kota Bogor.

Dari informasi tersebut, polisi bergerak dan mengamankan lima kardus berisi ganja seberat 90 kilogram.

Selanjutnya, polisi kembali meringkus dua kurir narkotika jenis sabu jaringan Sumatera - Jawa --yang dalam teknisnya singgah di Ibu Kota.

Dalam kasus ini, sebanyak 131 kilogram sabu dan satu unit truk jenis Fuso diamankan oleh aparat kepolisian.

Dua orang kurir yang ditangkap adalah AP alias Bedul dan HG alias Bonges. Mereka diringkus di Kompleks Lemigas, Jalan Panjang Cipulir, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (30/7/2020) lalu.

Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menerima informasi adanya pengiriman sabu yang dilakukan oleh jaringan Sumatera - Jawa.

Dalam hal ini, kasawan Cipulir, Jakarta Selatan menjadi lokasi peredarannya.

Dari aduan tersebut, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

Tak berselang lama, polisi mendapati adanya satu unit truk jenis Fuso dengan pelat nomor BM 9221 OU melintas di sekitar lokasi.

Setelah dihentikan, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan paket sabu seberat 131 kilogram. Nana mengatakan, paket ganja tersebut disimpan dalam 6 buah tas diantara tumpukan batu bata di truk tersebut.

Kepada polisi, Bedul dan Bonges mengaku mendapat instruksi dari orang bernama Santi alias Selvi untuk membawa paket tersebut.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap otak jaringan sabu yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, Bejo, Kentang, Bedul dan Bonges dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI