Polres Jaksel Sita Ratusan Kilogram Ganja dan Sabu, Dibungkus Buku LKS

Senin, 03 Agustus 2020 | 16:11 WIB
Polres Jaksel Sita Ratusan Kilogram Ganja dan Sabu, Dibungkus Buku LKS
Bejo dan Kentang, dua tersangka kasus peredaran sabu dan ganja di Mapolres Metro Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap otak jaringan sabu yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, Bejo, Kentang, Bedul dan Bonges dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI