Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap otak jaringan sabu yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, Bejo, Kentang, Bedul dan Bonges dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.