Suara.com - Ratusan buruh yang mengatasnamakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menolak pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja akhirnya membubarkan diri.
Para pendemo bubar usai mengetahui bahwa Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pembahasan lanjutan Omnibus Law RUU Cipta Kerja secara daring.
"Kawan-kawan kita mendapat informasi bahwa Baleg DPR menggelar rapat pembahasan omnibus secara online. Maka langkah selanjutnya kita putuskan bubarkan diri untuk saat ini," kata salah satu orator dari atas mobil komando, Senin (3/8/2020).
Kendati begitu, para buruh menegaskan akan terus melakukan aksi unjuk rasa sampai Omnibus Law RUU Cipta Kerja diberhentikan atau diperbaiki.
Baca Juga: Tolak RUU Omnibus Law di DPR, Buruh Copot Masker dan Dempet-dempetan
"Di manapun kawan-kawan, DPR membahas RUU Cipta Kerja kita akan kawal kita akan datang. Mau rapatnya malam pun kita akan datang pokoknya sampai diberhentikan," tuturnya.
Massa buruh pun kemudian membubarkan diri tanpa adanya gesekan atau keributan yang terjadi. Mereka tampak balik kanan secara damai dan tertib.
Presiden KSPI Said Iqbal sebelumnya mengatakan, aksi ini merupakan aksi lanjutan yang sudah digelar pada pekan sebelumnya. Aksi ini akan dilakukan secara terus menerus selama pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja masih dilakukan.
"Hal ini sesuai dengan apa yang kami sampaikan sebelumnya, bahwa KSPI akan melakukan aksi tiap pekan, setiap kali DPR RI membahas omnibus law,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya, Senin.
Menurutnya, aksi serupa juga akan dilakukan secara bergelombang di berbagai provinsi, dan puncaknya adalah tanggal 14 Agustus 2020 bersamaan dengan sidang Paripurna DPR RI yang akan diikuti puluhan ribu buruh.
Baca Juga: Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Omnibus Law RUU Ciptaker Dilanjutkan DPR
"KSPI menyesalkan dan mengutuk keras sikap Panja Baleg Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang terkesan melakukan rapat diam-diam dan dadakan, yang melanggar undang undang keterbukaan informasi yang menjadi hak publik," ungkapnya.