Suara.com - Polres Lampung Utara meringkus seorang wanita berinisial MA (33) lantaran aksi nekatnya membakar bendera Merah Putih.
Aksi pembakaran bendera Merah Putih yang dilakukan MA itu terekam kamera hingga videonya viral di media sosial.
Saat diinterogasi polisi, MA mengaku sengaja membakar bendera Merah Putih. Namun menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, MA kerap memberikan keterangan yang berubah-ubah.
"Jadi diakui oleh MA ini dia yang melakukan pembakaran ini dengan sengaja," kata Pandra saat dihubungi, Senin (3/8/2020).
Baca Juga: Heboh Wanita Bakar Bendara Merah Putih, Ngaku Diperintah Pimpinan PBB
Lantaran tak konsisten memberikan keterangan, polisi belum bisa menetapkan MA sebagai tersangka. Bahkan, polisi terpaksa membawa MA ke RS Jiwa untuk menjalani pemeriksaan untuk memastikan apakah wanita itu mengalami gangguan jiwa atau tidak.
"Saat ini, tengah membawa pelaku ke Rumah Sakit Jiwa Provinisi Lampung untuk tes kejiwaan," kata Pandra.
Kasus ini terkuak setelah polisi menyelidiki video viral terkait aksi wanita yang membakar bendera Merah Putih dan sempat viral di media sosial. Aksi pembakaran bendera itu diduga direkam MA dan disebarkan melalui akun Facebook pribadinya, MVDH.
Menurut Pandra yang bersangkutan ditangkap di kediamannya di Jalan Kota Bumi, Lampung Utara.
"Setelah kita amankan, lalu anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti."
Baca Juga: Mulai 1 Agustus, Mensesneg Minta Bendera Merah Putih Dikibarkan Serentak
Ngaku Diperintah Pimpinan PBB