Atas perbuatannya, Bedul dan Bonges dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Bawa Ratusan Kg Sabu di Tumpukan Batu Bata, Dua Kurir Ditangkap Polisi
Senin, 03 Agustus 2020 | 14:37 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Keajaiban di Menit Terakhir, Mary Jane Lolos dari Hukuman Mati, Kini Dipulangkan ke Filipina
22 November 2024 | 12:53 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI