Buang Ratusan Bangkai Kepala Sapi, Dua Pria di Kupang Ditangkap Polisi

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 03 Agustus 2020 | 14:31 WIB
Buang Ratusan Bangkai Kepala Sapi, Dua Pria di Kupang Ditangkap Polisi
Tumpukan kepala sapi yang dibuang di jalur 40. (Antara/ho)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menangkap dua orang yang diduga pelaku pembuangan ratusan kepala sapi sisa penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha. Para pelaku itu nekat membuang kepala sapi kuraban di salah satu lahan kosong di jalur 40, Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

"Sudah dua orang kami tangkap. Keduanya berinisial HAP dan MJ yang diduga sebagai pelaku yang membuang ratusan kepala sapi di salah satu lahan kosong di Kota Kupang," kata Kapolres Kupang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Satrya Binti kepada wartawan di Kupang, Senin (3/8/2020).

Penangkapan terhadap dua pria tersebut dilakukan setelah polisi melakukan pencarian terhadap siapa pelaku dibalik pembuangan ratusan kepala sapi yang dibuang di atas tanah milik Dominggus Oematan di RT 16/RW 04, Kelurahan Manulai II yang ditemukan pada Minggu (2/8).

Kapolres mengatakan bahwa keduanya saat ini sedang diperiksa untuk mencari tahu motif dibalik mengapa ratusan kepala sapi itu dibuang di lahan orang yang mengakibatkan bau bangkai tersebut mengganggu pengguna jalan dan pemilik lahan.

Baca Juga: Liburan Idul Adha, 6 Pasangan Diamankan saat Asyik Mesum di Sebuah Hotel

Keberadaan bangkai kepala sapi ini diketahui saat salah satu "akun facebook" atas nama Stef Seran menyiarkan video secara langsung temuannya itu di media sosialnya yang kemudian menjadi perbincangan semua orang.

Dalam video itu Stef menunjukkan ratusan kepala dan tulang kaki sapi berserakan dan sudah mengeluarkan aroma bau busuk. Stef mencurigai ratusan kepala dan tulang sapi tersebut berasal dari hewan kurban yang disembelih beberapa hari sebelumnya.

"Kami sudah periksa Stefanus Seran, karena dia adalah orang pertama yang menemukan bangkai kepala sapi yang tergeletak di atas tanah milik Dominggus Oematan, Kemudian Stefanus merekam menggunakan handphone dan disiarkan melalui facebook," katanya.

Proses pemeriksaan juga sudah dilakukan sejak Minggu (2/8) malam, dimana penyidik Sat Reskrim Polres Kupang Kota sudah memeriksa dua pihak masing-masing yang membuang kepala sapi dan sopir truk sampah yang mengangkut.

Terkait unsur pidana apa yang akan diterapkan, kata Satrya, adalah masuk pada pelanggaran undang-undang pencemaran lingkungan. (Antara)

Baca Juga: Mengenal Seumuleung, Tradisi Idul Adha di Aceh yang Berusia Lima Abad

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI