Pakai Buku LKS, Taktik Bejo dan Kentang Edarkan Sabu-sabu dan Ganja

Senin, 03 Agustus 2020 | 14:14 WIB
Pakai Buku LKS, Taktik Bejo dan Kentang Edarkan Sabu-sabu dan Ganja
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana (tengah) saat memimpin rilis kasus peredaran sabu dan ganja di Mapolres Metro Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Juga dibungkus dengan buku LKS tadi. Seolah-olah bawa ganja ini ya sebagai kamuflase ya, mereka seolah-olah bawa buku pelajaran," beber Nana.

Atas perbuatannya itu, Bejo dan Kentang dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI