Pakar soal Hadi Pranoto: Menteri Aja Bicara Kalung Anticorona, Gimana Coba?

Senin, 03 Agustus 2020 | 12:45 WIB
Pakar soal Hadi Pranoto: Menteri Aja Bicara Kalung Anticorona, Gimana Coba?
Wawancara Hadi Pranoto (YouTube dunia MANJI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar epidemiologi Universitas Indonesia (UI), Syahrizal Syarif menilai polemik obat Covid-19 yang diklaim Hadi Pranoto dalam video di YouTube Erdian Aji Prihartanto alias Anji adalah benang kusut regulasi obat-obatan di Indonesia.

Syahrizal menjelaskan klaim yang disampaikan oleh Hadi harus dibuktikan secara ilmiah, selama itu belum terbukti secara ilmiah maka obat tersebut tidak bisa diberikan kepada masyarakat.

"Jadi tidak boleh ada klaim kesembuhan, bahwa satu herbal itu bermanfaat ya bisa saja, tapi tidak boleh mengklaim menyembuhkan penyakit, itu tidak boleh, dia (obat) boleh diberikan kepada orang sakit, posisi dia suplemen, dan tidak boleh bilang herbal ini menyembuhkan, itu ada regulasinya, tidak boleh klaim orang sakit Covid-19 hanya diberikan herbal, itu tidak boleh," kata Syahrizal saat dihubungi Suara.com, Senin (3/8/2020).

Menurutnya, jika yang dimaksud Hadi adalah herbal maka sesuai regulasi obat dari bahan alam tersebut juga harus dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinik.

Baca Juga: Hadi Pranoto Klaim Obat Covid-19 Masuk Wisma Atlet, Ini Kata Dokter di Sana

Bahan baku dan produk jadinya juga telah distandardisasi untuk menjadi jenis obat-obatan fitofarmaka, yakni obat herbal berstandar (OHT) dan jamu, merupakan alternatif dalam mendukung ketersediaan obat nasional.

Syahrizal menegaskan, justru dalam kasus ini seharusnya pemerintah langsung menertibkan sesuai regulasi dengan pembuktian klaim Hadi.

"Tapi ini kan susah kalau Menteri saja ngomong kalung antivirus bagaimana coba, regulator ngomong begitu dan tidak ditegur, ya menurut saya ya sudahlah, pemerintah jelek sekali, kalung aromaterapi ya boleh, diperbanyak silakan saja, tapi kalau dibilang kalung anticorona ya tidak boleh," tegas Syahrizal.

Selain itu, dia juga membandingkan dengan ramuan herbal lain yang dipercaya untuk mengobati penyakit tertentu diperjualbelikan bebas, dipromosikan di media nasional tanp adanya studi ilmiah yang jelas atas klaim tersebut.

"Saya khawatir tidak bisa kali ya dibawa ke ranah hukum, contoh saja (stasiun) TV-lah, tv itu kan banyak sekali iklan obat herbal, pengobatan tradisional, posisi pemerintah di mana coba? kalung batu lah apa lah, macam-macam lah yang enggak ada bukti ilmiahnya dipasarkan dengan marketing begitu dan pemerintah juga tidak melindungi masyarakat dari kebohongan," pungkas Syahrizal.

Baca Juga: Tompi Sentil Anji soal Obat COVID-19 Temuan Hadi Pranoto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI