Suara.com - Gara-gara prank daging kurban sampah, Youtuber Edo Dwi Putra (24) terancam hukuman 10 tahun penjara. YouTuber Edo Dwi Putra asa; Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dia dijerat dengan Pasal 14 KUHP tetang membuat berita bohong dan Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 karena melanggar kesusilaan.
Itu terungap saat ungkap kasus Edo Putra yang kini memiliki subscriber 11,1 ribu beserta rekannya yakni juru kamera bernama Diky Firdaus (20), yang digelar di Mapolrestabes Palembang, Senin (3/8/2020).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji, mengatakan perbuatan mereka tentu tak bisa dibenarkan. Mereka juga mencari uang dengan membuat konten prank atau hoaks.
Baca Juga: Wanita yang Kena Prank Daging Kurban, Ternyata Ibunda Youtuber Edo Putra
“Ancaman mereka paling lama 10 tahun penjara,” singkat Anom di Mapolrestabes Palembang.
Dia menjelaskan, Edo beserta juru kameranya ditangkap karena ulahnya membuat lelucon melalui aksi prank yang dilakukan dalam channel Edo Putra Official membagikan kantong daging kurban berisi sampah.
“Konten itu dibikin saat perayaan Idul Adha 1441 Hijriah/2020 M (31 Agustus 2020). Sehari pasca diunggah, mereka kita amankan,” kata dia.
Masih kata dia, keduanya telah ditangkap di kantor polisi selama dua hari. Pihaknya pun telah memeriksa saksi-saksi terkait konten prank bagi-bagi daging kurban isi sampah tersebut.
Menurutnya, saksi itu salah satunya ibu Edo Putra, yang menjadi penerima daging kurban dalam video tersebut. Dalam video itu, Edo dan rekan-rekannnya memang merekayasa.
Baca Juga: Prank Daging Kurban Isi Sampah, Warganet Minta Edo Putra Dipenjara
“Korban dan Edo ini saling berhubungan. Di mana korban itu ibu kandung Edo. Intinya settingan,” tutup dia.