Polisi Setop Pelanggar Gage: Ini Belum Ditilang, ke Depan Jangan Lupa

Senin, 03 Agustus 2020 | 10:46 WIB
Polisi Setop Pelanggar Gage: Ini Belum Ditilang, ke Depan Jangan Lupa
Puluhan kendaraan roda empat di Jalan Gatot Soebroto Simpang Pancoran, Jakarta Selatan, diberhentikan aparat kepolisian karena kedapatan melanggar. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menyetop puluhan kendaraan di hari pertama pelaksanaan aturan ganjil-genap (Gage), Senin (3/8/2020), hari ini. Puluhan mobil terpaksa diberhentikan di Jalan Gatot Soebroto Simpang Pancoran, Jakarta Selatan karena kedapatan melanggar.

Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi sejak pukul 09.00 WIB, beberapa pengendara roda empat diberhentikan polisi. Hari ini diketahui merupakan tanggal ganjil, itu artinya hanya mobil-mobil pelat nomor akhir ganjil saja yang boleh melintas.

Mobil-mobil yang pelat nomor akhiran dengan angka genap tampak diberhentikan aparat untuk diberikan imbauan.

"Selamat pak, bapak kedapatan melanggar aturan ganjil-genap yang mulai berlaku hari ini. Tapi kami belum melakukan penindakan tilang. Untuk saat ini, baru tahap sosialisasi. Ke depan jangan sampai lupa," kata salah satu anggota polisi yang memberhentikan kendaraan melanggar aturan gage di lokasi.

Sementara itu, Kanit Satgatur Dirlantas Polda Metro Jaya, Kompol Budi S, mengatakan, hari ini di simpang Pancoran sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB sudah ada 10 kendaraan roda empat kedapatan melanggar dan diberhentikan terkait aturan gage.

"Hari ini kurang lebih ada 10 pengendara roda empat kami berhentikan terkait aturan ganjil genap," kata Budi saat ditemui Suara.com di lokasi.

Namun, menurutnya, hari ini para pengendara yang melanggar belum diberikan sanksi tilang. Ia mengatakan, hukuman baru akan diterapkan pada Kamis (6/8/2020).

"Masih sosialisasi teguran, diimbau kepada masyarakat beberapa hari ke depan pada hari Kamis nanti, kawasan yang ditentukan ganjil genap akan diberlakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum," tuturnya.

Aturan ganjil-genap (gage) kendaraan akan kembali diterapkan di Jakarta saat masa pandemi Corona. Namun selama tiga hari pertama, penerapan aturan ini hanya dalam bentuk sosialisasi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan selama tiga hari itu, pihaknya tidak akan melakukan penilangan ke pelanggar. Para petugas hanya akan menegur dan menyosialisasikan pengendara jika melanggar.

"Selama tiga hari ini kami akan melaksanakan sosialisasi ini bisa mulai menaati aturan ini," ujar Sambodo di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2020).

Tidak hanya penilangan secara manual, tilang elektronik (e-tle) juga tidak akan mencatat gage sebagai pelanggaran. Diharapkan masyarakat pada hari sosialisasi ini bisa mulai menaati aturan ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI