Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andri Irianto, anggota polisi Kehutanan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam, Jawa Barat, Senin (3/8/2020), hari ini.
Rencananya, Andri diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) yang telah menyeret Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan.
Selain Andri, penyidik lembaga antirasuah turut memanggil lima saksi dari unsur swasta. Mereka adalah Olivia Hermijanto, Winarni Cahyadi, Mujiono, Abdul Gani dan Sarino.
Baca Juga: Kasus Nurhadi, Sekretaris Pengadilan Agama Medan Hilman Lubis Diperiksa KPK
Kelima saksi, turut dimintai keterangan untuk tersangka Hiendra Soenjoto. Selain Hiendra dan Nurhadi, KPK juga telah menetapkan Rezky Herbiyono, menantu eks Sekretaris MA, Nurhadi sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Hiendra, Nurhadi dan Rezky sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 yang nilainya mencapai Rp 46 miliar.
Sebelum ditangkap, Nurhadi dan Rezky sempat lama menjadi buronan KPK sejak 13 Februari 2020 lalu. Namun,
pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di rumah bilangan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.
Kekinian, KPK juga masih memburu Hiendra Soenjoto yang masih buron setelah ditetapkan sebagai tersangka karena berperan menjadi pemberi suap kepada Nurhadi.
Baca Juga: Kasus Eks Petinggi MA Nurhadi, KPK Panggil Notaris