Suara.com - Aturan ganjil genap (gage) kendaraan kembali diterapkan mulai Senin (3/7/2020) ini. Puluhan kendaraan roda empat di Jalan Gatot Soebroto Simpang Pancoran, Jakarta Selatan, diberhentikan aparat kepolisian karena kedapatan melanggar.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi sejak pukul 09.00 WIB, beberapa pengendara roda empat diberhentikan polisi. Hari ini diketahui merupakan tanggal ganjil, itu artinya hanya mobil-mobil pelat nomor akhiran ganjil saja yang boleh melintas.
Mobil-mobil yang pelat nomor akhiran dengan angka genap tampak diberhentikan aparat untuk diberikan imbauan.
"Selamat pak, bapak kedapatan melanggar aturan ganjil genap yang mulai berlaku hari ini. Tapi kami belum melakukan penindakan tilang. Untuk saat ini baru tarap sosialisasi. Ke depan jangan sampai lupa," kata salah satu petugas kepolisian yang memberhentikan kendaraan melanggar aturan gage di lokasi.
Baca Juga: Ganjil Genap Berlaku Hari Ini, Operasional MRT hingga Pukul 22.00 WIB
Sementara itu, Kanit Satgatur Dirlantas Polda Metro Jaya, Kompol Budi S, mengatakan hari ini di simpang Pancoran sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB sudah ada puluhan kendaraan roda empat kedapatan melanggar dan diberhentikan terkait aturan gage.
"Hari ini kurang lebih ada 10 pengendara roda empat kami berhentikan terkait aturan ganjil genap," kata Budi saat ditemui Suara.com di lokasi.
Ia menyebut para pengendara yang melanggar belum diberikan sanksi tilang. Hukuman baru akan diterapkan pada Kamis (6/8/2020).
"Masih tarap sosialisasi teguran, diimbau kepada masyarakat beberapa hari ke depan pada hari Kamis nanti kawasan yang ditentukan ganjil genap akan diberlakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Aturan ganjil-genap (gage) kendaraan akan kembali diterapkan mulai Senin (3/7/2020) ini. Namun selama tiga hari pertama, penerapan aturan ini hanya dalam bentuk sosialisasi.
Baca Juga: Ganjil Genap di DKI Berlaku Hari Ini, PSI: Virus Corona Bisa Makin Parah
Kelapa Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan selama tiga hari itu, pihaknya tidak akan melakukan penilangan ke pelanggar. Para petugas hanya akan menegur dan menyosialisasikan pengendara jika melanggar.
"Selama tiga hari ini kami akan melaksanakan sosialsiasi terlebih dahulu," ujar Sambodo di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2020).
Tidak hanya penilangan secara manual, tilang elektronik (e-tle) juga tidak akan mencatat gage sebagai pelanggaran. Diharapkan masyarakat pada hari sosialisasi ini bisa mulai menaati aturan ini.