Siang Ini Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Jalani Sidang Tuntutan

Senin, 03 Agustus 2020 | 08:48 WIB
Siang Ini Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Jalani Sidang Tuntutan
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang lanjutan suap pergantian antarwaktu anggota DPR Harun Masiku terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (3/8/2020). Adapun agenda sidang kali ini adalah pebacaan tuntutan dari JPU KPK.

"Iya benar. Agenda siang (pembacaan tuntutan Wahyu Setiawan)," kata Jaksa KPK Takdir, saat dihubungi, Senin (3/8/2020).

Wahyu dijerat karena kedapatan menerima suap dari Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku dalam kasus suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024. Kekinian Harun masih dinyatakan buron oleh KPK.

Selain Wahyu, terdakwa kasus seupa yang juga merupakan kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina juga diagendakan pembacaan tuntutan. Agustiani merupakan pemberi suap kepada Wahyu.

Baca Juga: Janji Bongkar Kecurangan Pemilu, KPK Timang Permohonan JC Wahyu Setiawan

Takdir menyebut sidang ini bakal digelar sesuai dengan protokol kesehatan di tengah covid-19. Dimana JPU KPK, majelis hakim maupun kuasa hukum terdakwa masih berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Petugas merekam sidang dakwaan kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 secara virtual dengan terdakwa mantan Komisioner Bawaslu Wahyu Setiawan (ketiga kanan) dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (kedua kanan) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Petugas merekam sidang dakwaan kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 secara virtual dengan terdakwa mantan Komisioner Bawaslu Wahyu Setiawan (ketiga kanan) dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (kedua kanan) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Sedangkan, terdakwa Wahyu maupun Agustiani berada di Gedung KPK Lama Kavling C-1, Jakarta Selatan.

"Terdakwa tetap berada di gedung KPK Kavling C-1," tutup Takdir.

Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Wahyu menerima uang SGD 19 ribu dan SGD 38,350 ribu atau setara dengan Rp 600 juta.

Selain suap, Wahyu juga didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 500 juta untuk membantu proses seleksi calon anggota KPU Daerah Papua Barat tahun 2020-2025.

Baca Juga: Ajukan Justice Collaborator, Wahyu Setiawan Siap Bongkar Kecurangan Pemilu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI