Suara.com - Sidang lanjutan suap pergantian antarwaktu anggota DPR Harun Masiku terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (3/8/2020). Adapun agenda sidang kali ini adalah pebacaan tuntutan dari JPU KPK.
"Iya benar. Agenda siang (pembacaan tuntutan Wahyu Setiawan)," kata Jaksa KPK Takdir, saat dihubungi, Senin (3/8/2020).
Wahyu dijerat karena kedapatan menerima suap dari Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku dalam kasus suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024. Kekinian Harun masih dinyatakan buron oleh KPK.
Selain Wahyu, terdakwa kasus seupa yang juga merupakan kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina juga diagendakan pembacaan tuntutan. Agustiani merupakan pemberi suap kepada Wahyu.
Baca Juga: Janji Bongkar Kecurangan Pemilu, KPK Timang Permohonan JC Wahyu Setiawan
Takdir menyebut sidang ini bakal digelar sesuai dengan protokol kesehatan di tengah covid-19. Dimana JPU KPK, majelis hakim maupun kuasa hukum terdakwa masih berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Sedangkan, terdakwa Wahyu maupun Agustiani berada di Gedung KPK Lama Kavling C-1, Jakarta Selatan.
"Terdakwa tetap berada di gedung KPK Kavling C-1," tutup Takdir.
Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Wahyu menerima uang SGD 19 ribu dan SGD 38,350 ribu atau setara dengan Rp 600 juta.
Selain suap, Wahyu juga didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 500 juta untuk membantu proses seleksi calon anggota KPU Daerah Papua Barat tahun 2020-2025.
Baca Juga: Ajukan Justice Collaborator, Wahyu Setiawan Siap Bongkar Kecurangan Pemilu