Ganjil Genap Berlaku Hari Ini, Operasional MRT hingga Pukul 22.00 WIB

Senin, 03 Agustus 2020 | 08:08 WIB
Ganjil Genap Berlaku Hari Ini, Operasional MRT hingga Pukul 22.00 WIB
Sebagai ilustrasi: Penampakan penumpang di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan. (Suara.com/Novian).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Angkutan umum Moda Raya Terpadu (MRT) ikut menyesuaikan layanan dengan diberlakukannya kembali aturan ganji genap atau gage kendaraan bermotor. Jam operasional angkutan berbasis rel ini diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB.

Penerapan kembali gage dinilai akan membuat banyak masyarakat beralih dari penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum. Jumlah pengguna MRT pun juga diperkirakan akan meningkat.

Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta Muhammad Effendi mengatakan, perubahan kebijakan jadwal operasional ini merupakan dukungan pihaknya terhadap kebijakan gage. Masyarakat nantinya bisa menyesuaikan waktu penggunaan dengan lebih fleksibel.

“Layanan jam operasional MRT Jakarta kami perpanjang sampai dengan pukul 22.00 WIB,” ujar Effendi dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara.com, Senin (3/7/2020).

Baca Juga: Ganjil Genap di DKI Berlaku Hari Ini, PSI: Virus Corona Bisa Makin Parah

Selain itu, pihaknya juga mengatakan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 akan terus dijalankan. Masyarakat diminta terus menggunakan masker, jaga jarak aman, dan menyuci tangan dengan sabun.

“Kami juga tetap pastikan seluruh protokol kesehatan diterapkan dengan baik, sehingga MRT Jakarta dapat menjadi alternatif pilihan masyarakat dalam bermobilisasi, dan pengguna dapat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan transportasi publik,” pungkasnya.

Berikut perubahan kebijakan layanan operasi MRT Jakarta:

1. Jam operasional Weekdays (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB
dan Weekend (akhir pekan) pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB

2. Jarak antar kereta (headway) yaitu:
• Weekdays (hari kerja):
a. Tiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00 WIB – 19.00 WIB)
b. Tiap 10 menit untuk jam non sibuk
• Weekend (akhir pekan): Tiap 20 menit.

Baca Juga: Ternyata Pemprov DKI Serius Pertimbangkan Penerapan Ganjil Genap Buat Motor

3. Pembatasan jumlah penumpang 62-67 orang per kereta (gerbong) atau 390 orang per rangkaian kereta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI