Suara.com - Kantor Wilayah Kemenkumham Bali mendeportasi dua warga negara Rusia yang nekat menggelar yoga massal tanpa menerapkan aturan protokol kesehatan selama masa Pandemi Covid-19.
Dua warga tersebut diketahui bernama Albina Mukhamadullina (36) dan Rodion Antonkin (40).
"Jadi mereka melakukan penyalahgunaan Ijin t inggal (BVK) dengan mengadakan kegiatan meditasi massal berbayar di salah vila wilayah Ubud, Gianyar," kata Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma saat dikonfirmasi Antara di Denpasar, Minggu (2/8/2020).
Dia menjelaskan, keduanya sempat ditahan di Rudenim Denpasar sejak 24 Juli 2020. Tak hanya itu, kedua warga Rusia ini juga dikenakan Pasal 75 (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Baca Juga: Waduh! Malaysia Deportasi Ratusan TKI di Tengah Bahaya Wabah Virus Corona
"Mereka dideportasi pada (1/8/2020) pukul 20.10 WIB melalui TPI Soekarno-Hatta dengan Maskapai Turkish Airlines Jakarta (CGK)-Istanbul (IST)-Rostov," katanya.
Surya juga menjelaskan, nama kedua warga Rusia tersebut dimasukan dalam daftar Penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sementara itu, pada (1/8/2020) Imigrasi Denpasar juga mendeportasi seorang warga Inggris, Michael Wilkinson (56) melalui Bandar Udara Internasional dengan penerbangan QR961 dan QR027pukul 22.00 WITA, dengan tujuan Denpasar menuju Doha kemudian menuju Manchester.
Warga Negara Inggris tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa pendeportasian.
Selain itu, namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan selama enam bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf a dan f undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga: Melawan, Jurnalis Yuli Korban Deportasi di Hong Kong Tempuh Jalur Hukum
"Pendeportasian ini dilakukan serangkaian dengan penerbangan yang mulai dibuka meskipun belum normal. Jangka waktu pendeportasian juga cepat," katanya. (Antara)