Ternyata Pemprov DKI Serius Pertimbangkan Penerapan Ganjil Genap Buat Motor

Minggu, 02 Agustus 2020 | 15:22 WIB
Ternyata Pemprov DKI Serius Pertimbangkan Penerapan Ganjil Genap Buat Motor
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak hanya berencana menerapkan sistem ganjil genap (gage) kendaraan seperti sebelum Pandemi Covid-19. Bahkan, ada opsi yang nantinya kebijakan ini bakal lebih masif diterapkan lebih dari sebelumnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya bisa saja mengubah aturan ganjil genap menjadi diterapkan satu hari penuh. Tak hanya itu, bahkan kebijakan ini nantinya juga akan dikenakan pada kendaraan roda dua.

"Bisa saja kami menerapkan pemberlakuan ganjil genap sepanjang hari atau juga ada tambahan pemberlakuan bagi seluruh kendaraan bermotor," ujar Syafrin di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2020).

Syafrin menjelaskan, penerapan gage seharian dan untuk roda dua masih menjadi opsi. Untuk saat ini penerapannya hanya berlaku pada waktu tertentu dan untuk roda empat.

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap di Jakarta Lengkap, dari Lokasi sampai Jenis Kendaraan

"Kebijakan ganjil genap saat ini ini berlaku hanya bagi kendaraan roda empat, roda dua belum," kata Syafrin.

Ia menyebut kondisi untuk menerapakan gage seharian dan kepada roda dua adalah ketika mobilitas warga tidak menurun saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Masyarakat yang melintas masih tinggi hingga membuat penularan Covid-19 semakin rawan.

"Jika nanti ada analisis kami ternyata mobilitas warga tidak terjadi perubahan dengan kondisi pada periode pelaksanaan PSBB transisi," tuturnya.

Karena itu, ia meminta agar masyarakat mengikuti aturan ini dan hanya keluar rumah jika ada urusan mendesak. Peraturan mengurangi kapasitas perkantoran menjadi 50 persen juga diminta agar diikuti.

"Jangan lakukan pergerakan yang tidak penting bagi warga yang mendapatkan penugasan bekerja dari rumah silakan tetapi rumah anda melakukan zoom meeting dari tidak harus bergerak ke pusat-pusat kegiatan," pungkasnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Berencana Terapkan Gage Seharian Jika Kendaraan Masih Ramai

Sebelumnya, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau mobil dengan sistem pelat nomor ganjil genap di wilayah Jakarta kembali diberlakukan. Putusan ini adalah yang perdana setelah dinonaktifkan selama PSBB Jakarta sebagai bagian dari upaya memutus rantai pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo membenarkan, kebijakan ini siap diberlakukan Senin (3/8/2020).

"Nantinya peraturan tersebut diberlakukan pada pagi hari, yakni pukul 06.00-10.00 WIB, dan pukul 16.00-21.00 WIB," ujar Syafrin Liputo, sebagaimana dikutip dari NTMC Polri.

Peraturan ganjil genap DKI Jakarta akan meliputi kawasan sebagai berikut:

  1. Jalan Medan Merdeka Barat
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Jenderal Sudirman
  4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
  5. Jalan Gatot Subroto
  6. Jalan MT Haryono
  7. Jalan HR Rasuna Said
  8. Jalan DI Panjaitan
  9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  10. Jalan Pintu Besar Selatan
  11. Jalan Gajah Mada
  12. Jalan Hayam Wuruk
  13. Jalan Majapahit
  14. Jalan Sisingamangaraja
  15. Jalan Panglima Polim
  16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
  17. Jalan Suryopranoto
  18. Jalan Balikpapan
  19. Jalan Kyai Caringin
  20. Jalan Tomang Raya
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang
  23. Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen
  26. Jalan Gunung Sahari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI