Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak hanya berencana menerapkan sistem ganjil genap (gage) kendaraan seperti sebelum Pandemi Covid-19. Bahkan, ada opsi yang nantinya kebijakan ini bakal lebih masif diterapkan lebih dari sebelumnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya bisa saja mengubah aturan ganjil genap menjadi diterapkan satu hari penuh. Tak hanya itu, bahkan kebijakan ini nantinya juga akan dikenakan pada kendaraan roda dua.
"Bisa saja kami menerapkan pemberlakuan ganjil genap sepanjang hari atau juga ada tambahan pemberlakuan bagi seluruh kendaraan bermotor," ujar Syafrin di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2020).
Syafrin menjelaskan, penerapan gage seharian dan untuk roda dua masih menjadi opsi. Untuk saat ini penerapannya hanya berlaku pada waktu tertentu dan untuk roda empat.
Baca Juga: Aturan Ganjil Genap di Jakarta Lengkap, dari Lokasi sampai Jenis Kendaraan
"Kebijakan ganjil genap saat ini ini berlaku hanya bagi kendaraan roda empat, roda dua belum," kata Syafrin.
Ia menyebut kondisi untuk menerapakan gage seharian dan kepada roda dua adalah ketika mobilitas warga tidak menurun saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Masyarakat yang melintas masih tinggi hingga membuat penularan Covid-19 semakin rawan.
"Jika nanti ada analisis kami ternyata mobilitas warga tidak terjadi perubahan dengan kondisi pada periode pelaksanaan PSBB transisi," tuturnya.
Karena itu, ia meminta agar masyarakat mengikuti aturan ini dan hanya keluar rumah jika ada urusan mendesak. Peraturan mengurangi kapasitas perkantoran menjadi 50 persen juga diminta agar diikuti.
"Jangan lakukan pergerakan yang tidak penting bagi warga yang mendapatkan penugasan bekerja dari rumah silakan tetapi rumah anda melakukan zoom meeting dari tidak harus bergerak ke pusat-pusat kegiatan," pungkasnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Berencana Terapkan Gage Seharian Jika Kendaraan Masih Ramai
Sebelumnya, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau mobil dengan sistem pelat nomor ganjil genap di wilayah Jakarta kembali diberlakukan. Putusan ini adalah yang perdana setelah dinonaktifkan selama PSBB Jakarta sebagai bagian dari upaya memutus rantai pandemi Covid-19.