Aturan Ganjil Genap di Jakarta Lengkap, dari Lokasi sampai Jenis Kendaraan

Dany GarjitoHani Suara.Com
Minggu, 02 Agustus 2020 | 15:18 WIB
Aturan Ganjil Genap di Jakarta Lengkap, dari Lokasi sampai Jenis Kendaraan
Petugas melakukan sosialisasi saat uji coba perluasan ganjil genap di kawasan Tomang, Jakarta, Senin (12/8). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020, beberapa jenis kendaraan ini bebas atau kebal dengan aturan, di antaranya:

  1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas 
  2. Kendaraan ambulans 
  3. Pemadam kebakaran 
  4. Angkutan umum (pelat kuning) 
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik 
  6. Sepeda motor 
  7. Kendaraan angkutan barang-barang khsusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas 
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni : 1). Presiden atau wakil presiden 2). Ketua MPR atau DPR atau DPD 3). Ketua MA, MK, KY, BPK 
  9. Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri 
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara 
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas 
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

Itulah aturan ganjil genap di Jakarta yang berlaku mulai besok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI