Pemprov DKI Berencana Terapkan Gage Seharian Jika Kendaraan Masih Ramai

Minggu, 02 Agustus 2020 | 14:05 WIB
Pemprov DKI Berencana Terapkan Gage Seharian Jika Kendaraan Masih Ramai
Hari pertama perluasan ganjil genap di Jakarta, Senin (9/9/2019). (Suara.com/Angga Budhiyanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan ganjil-genap (gage) satu hari penuh. Namun dengan catatan, kendaraan yang melintas masih tetap ramai seperti sekarang ini.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan gage diterapkan kembali mulai 3 Agustus mendatang dengan tujuan mengurangi volume kendaraan di jalan. Setelah diterapkan, pihaknya akan melakukan evaluasi mengenai efektifitas kebijakan ini.

Nantinya berdasarkan evaluasi itu, pihaknya akan membicarakan lagi soal penerapan gage. Jika memang diperlukan, maka bisa saja gage diterapkan satu hari penuh demi mengurangi mobilitas warga.

"Tentu jika hasil evaluasi ternyata mobil warga tetap tinggi, tidak aware pada upaya pemerintah mengatasi COVID-19, maka opsi itu (gage seharian) bisa diterapkan," ujar Syafrin di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (2/7/2020).

Baca Juga: Catat: Peraturan Lalu Lintas Ganjil Genap Mulai Berlaku Minggu Depan

Pembahasan mengenai evaluasi gage ini akan dibicarakan lebih lanjut bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta. Sebelum dibahas bersama Forkopimda, petugasnya di lapangan akan mengumpulkan data terlebih dahulu.

"Tiap hari kami lakukan analisa dan evaluasi dan kami laporkan kepada gubernur dan dibawa ke Forkompimda seperti Kamis kemarin dan diputuskan bersama," jelasnya.

Pada dasarnya, kata Syafrin, di Jakarta telah diberlakukan aturan kapasitas perkantoran 50 persen dari jumlah maksimal. Karena dianggap tidak efektif, maka pihaknya memutuskan untuk menerapkan gage.

"Prinsip kerja dari rumah itu tetap dilaksanakan dengan proporsi pembagiannya adalah 50 persen work from home, 50 persen bekerja ataupun masuk kantor," pungkasnya.

Baca Juga: Ingat! Mulai Senin Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI