Tukang Ojek Tewas di Timika Gegara Rebutan Penumpang

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Minggu, 02 Agustus 2020 | 12:21 WIB
Tukang Ojek Tewas di Timika Gegara Rebutan Penumpang
Ilustrasi penangkapan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Opsnal Kepolisian Resor Mimika, Papua, menangkap seorang pria berinisial MI yang diduga sebagai pelaku penikaman terhadap tukang ojek Muhammad Arif alias Aco (37) hingga tewas. Peristiwa itu terjadi di Pangkalan Ojek Celebes 88 Eks Pasar Lama Timika pada Sabtu (1/8/2020) petang.

Kasat Reskrim AKP Hermanto mengatakan MI ditangkap di rumahnya di kawasan Pasar Minggu Kelurahan Kamoro Jaya SP1 Timika pada Sabtu (1/8) malam.

"Motif penikaman terhadap korban karena masalah rebutan penumpang ojek di Pangkalan Celebes 88 Eks Pasar Lama Jalan Yos Sudarso. Dari situlah terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban," kata Hermanto di Timika, Minggu (2/8/2020).

Hermanto menuturkan, kejadian itu berawal pada Sabtu (1/8) petang ada seorang yang hendak menumpang ojek menuju SP3, Distrik Kuala Kencana.

Baca Juga: Bermodal Obat Penenang, Tukang Ojek Cabuli Bocah Sepulang Ambil Rapor

Melihat itu, korban yang juga sebagai tukang ojek menginginkan untuk mengantar penumpang tersebut. Namun hal itu ditolak pelaku.

"Bukannya menerima permintaan pelaku, korban tetap ngotot untuk mengantar penumpang tersebut ke SP3," katanya.

Korban kemudian turun dari sepeda motornya dan memukul pelaku. Tidak terima dengan perlakuan itu, pelaku yang berhasil menghindar dari pukulan korban justru memukuli korban dengan helm pada bagian pelipis korban hingga berdarah.

Pelaku yang dalam keadaan emosional kemudian mencabut sebilah parang yang terselip di pinggangnya kemudian menikam tubuh korban hingga meninggal dunia.

Usai membunuh korban, pelaku langsung menghilang dari lokasi kejadian.

Baca Juga: Habis Ambil Rapor Gadis Solok Diperkosa Tukang Ojek, Dicekok Obat Penenang

Aparat Polres Mimika yang tiba di lokasi kejadian kemudian melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.

Dari keterangan saksi Yuli Kristanto dan Joko Susanto, polisi mengetahui alamat rumah pelaku dan kemudian meringkusnya di kawasan Pasar Minggu SP1, Timika.

"Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke kantor pelayanan Polres Mimika beserta barang bukti sebilah parang yang digunakan untuk menikam korban guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Hermanto. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI