Ganjil Genap Kendaraan di Jakarta Mulai Berlaku Senin 3 Agustus

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Minggu, 02 Agustus 2020 | 10:36 WIB
Ganjil Genap Kendaraan di Jakarta Mulai Berlaku Senin 3 Agustus
Hari pertama perluasan ganjil genap di Jakarta, Senin (9/9/2019). (Suara.com/Angga Budhiyanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem nomor polisi ganjil genap kendaraan pribadi roda empat di 25 ruas jalan protokol Jakarta mulai Senin (3/8/2020) besok.

Meski demikian, selama tiga hari ke depan atau dari Senin (3/8) hingga Rabu (6/8), Ditlantas Polda Metro Jaya tidak memberlakukan penindakan dan masih menerapkan sosialisasi bagi kendaraan roda empat yang melanggar kebijakan ini.

"Tetapi mulai hari Kamis (7/8), berbarengan dengan selesainya Operasi Patuh Jaya tanggal 5 Agustus, barulah kita tindak kendaraan-kendaraan pelanggar aturan ganjil genap, baik secara manual maupun elektronik," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Pol Polisi Thamrin Bundaran HI Jakarta, Minggu (2/8/2020).

Sambodo menuturkan, waktu penerapan sistem tersebut pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Pemberlakuan ini merupakan hasil rapat dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah pada Kamis (30/7).

Baca Juga: 3 Agustus Ganjil Genap Mulai Berlaku di Jakarta

Kebijakan ganjil genap kendaraan ini diatur melalui Gubernur nomor 88 tahun 2019.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lupito menambahkan pemberlakuan sistem ini, karena Jakarta masih menghadapi masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan masyarakat masih wajib bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Karena angka penyebaran COVID-19 di Jakarta Masih tinggi. Kita harus tetap membagi dua shift kerja. Tujuannya adalah agar mereka memahami berada di lingkungan yang aman, sehat, dan tetap produktif," kata Syafrin. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI