Viral Video Keluarga Makan di Pinggir Jalan Tol Cipali, Panen Hujatan

Minggu, 02 Agustus 2020 | 10:23 WIB
Viral Video Keluarga Makan di Pinggir Jalan Tol Cipali, Panen Hujatan
Viral Keluarga Makan di Pinggir Jalan Tol Cipali (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Kemudian, sesuai Pasal 287 ayat 1 pengemudi yang melanggar dengan menggunakan bahu jalan tol tidak sebagaimana mestinya dapat dikenai ancaman pidana dua bulan atau denda Rp 500.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI