Suara.com - Direktur Walhi Kalimantan Timur Yohana Tiko mengungkapkan adanya dugaan kriminalisasi terhadap aktivis HAM dan lingkungan lewat tes swab Covid-19. Oknum petugas medis diduga merampas data pribadi milik aktivis HAM dan lingkungan dengan dalih melakukan tes swab secara acak.
Tiko menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 29 Juli 2020. Ketika itu sejumlah petugas medis yang mengaku berasal dari Gugus Tugas Covid-19 kota Samarinda mendatangi Kantor LSM Kelompok Kerja (POKJA) 30 dan Kantor Walhi Kaltim yang posisi letaknya bersebelahan.
"Upaya pembungkaman ini diawali pada tanggal 29 Juli 2020 dengan swab test acak tanpa diawali dengan tracing kluster dari suspect yang telah positif. Dengan dalih sample acak (random sampling) oknum petugas Kesehatan ini bersikeras agar pihak kantor menjalani proses uji test tersebut," kata Tiko lewat keterengan resmi yang diterima suara.com, Minggu (2/8/2020).
Menurut Tiko, sebagai warga negara yang baik dan mendukung upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 pihaknya pun mengikuti permintaan tersebut. Namun, serangkaian tes swab tersebut nyatanya berjalan tidak sesuai protokoler kesehatan.
Baca Juga: Sopir Positif Covid, Bupati Bintan Apri Sujadi dan Istri Tes Swab Hari Ini
Sampai pada akhirnya, Jumat, 31 Juli 2020 sejumlah orang yang mengaku dari Dinas Kesehatan kota Samarinda kembali mendatangi kantor Walhi. Mereka menyampaikan ada tiga orang yang hasil tes swabnya dinyatakan positif Covid-19 dan hendak menjemput untuk diisolasi.
"Upaya baik ini ternyata dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab dengan menunggangi situasi pandemi guna menjerumuskan 3 (tiga) aktivis pembela HAM dan Lingkungan Hidup dalam swab test abal-abal yang hasilnya prematur serta terburu-buru," ungkap Tiko.
"Hal lainnya, swab test hasilnya tidak jelas, dimana oknum petugas yang mengaku dari Dinas Kesehatan Kota Samarinda hanya menyampaikan secara lisan tanpa dibuktikan seara tertulis," imbuhnya.
Tiko kemudian mengangap dari rangkaian peristiwa tersebut, terdapat banyak kejanggalan. Beberapa kejanggalan tersebut diantaranya seluruh petugas baik yang beroperasi pada tanggal 29 – 31 Juli 2020 tidak berkenan untuk memperkenalkan identitas pribadi, jabatan, serta instansi asal mereka yang lazimnya tertera pada kartu tanda pengenal.
Hal lainnya lanjut Tiko, saat pengambilan sampel pada tanggal 29 Juli 2020, para petugas tidak bersedia didokumentasikan dengan alasan tidak mengenakan alat pelindung diri atau APD lengkap.
Baca Juga: Petugas Lab Lecehkan Pasien Corona, Modus Tes Swab dari Vagina
"Mereka telah melakukan kesalahan dalam prosedur pengambilan sampel, serta yang paling fatal adalah para petugas tersebut membuang limbah medis secara serampangan di tempat sampah kantor Pokja 30," ujar Tiko.