Suara.com - Seorang pemuda inisial J nekat membunuh ayah tirinya bernama Johan Saputra (49).
Pemuda berusia 18 tahun ini mengakui membunuhnya karena kesal korban telah dua kali memperkosa adiknya.
Hal itu terungkap setelah pelaku J, warga Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan diamankan di Mapolres Musi Rawas pada Sabtu (1/8/2020).
Kapolres Musi Rawas AKBP Afrannedy mengatakan, pelaku itu adalah anak tiri korban.
Baca Juga: Ngamuk Saat Cekcok, Seorang Anak Penderita Gangguan Jiwa Bunuh Ayah Sendiri
Berdasarkan pengakuannya, pelaku kesal lantaran korban telah dua kali memperkosa adiknya.
“Pelaku sudah diamankan. Pelaku juga mengakui perbuatannya itu (menusuk ayah tirinya dengan sebilah pisau hingga tewas),” ujar dia.
Kejadian itu bermual saat istri korban, Suryana (48) yang tak lain adalah ibu kandung pelaku bersama rekannya dan pelaku hendak pergi ke Polsek Muara Lakitan pada Kamis (30/7).
Mereka ingin ke kantor polisi setempat untuk melaporkan korban karena sebelumnya telah sering melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap ibu pelaku.
“Dalam perjalanan, korban mencegat kendaraan mereka di depan warung milik warga Desa Prabumulih II. Di sanalah terjadi keributan antara pelaku dan korban,” kata dia.
Baca Juga: Demi Dapat Kerja saat Wabah Corona, Anak Nekat Bunuh Ayah Kandung
Karena emosi dan kesal lantaran kerap menganiaya ibu dan meperkosa adiknya, pelaku langsung meusukkan senjata tajam (sajam) berupa pisau ke bagian dada kiri korban.
“Korban yang berusaha lari terus dikejar pelaku hingga ditusuk kembali di bagian kaki korban. Akibatnya korban tewas di lokasi, sedangkan pelaku melarikan diri,” ucap dia.
Mendapat laporan kejadian itu, anggota Polsek Muara Lakitan beraama Sat Reskrim Polres Musi Rawas langsung mengejar pelaku yang telah melarikan diri hingga akhirnya bisa diamankan.
“Pelaku diamankan di kawasan Desa Air Balui. Pelaku diamankan berikut barang bukti berupa pisau yang dipakai untuk menusuk korban,” tutur dia.
Dalam kasus tersebut, tersangka J terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Kontributor : Rio Adi Pratama