“Korban yang berusaha lari terus dikejar pelaku hingga ditusuk kembali di bagian kaki korban. Akibatnya korban tewas di lokasi, sedangkan pelaku melarikan diri,” ucap dia.
Mendapat laporan kejadian itu, anggota Polsek Muara Lakitan beraama Sat Reskrim Polres Musi Rawas langsung mengejar pelaku yang telah melarikan diri hingga akhirnya bisa diamankan.
“Pelaku diamankan di kawasan Desa Air Balui. Pelaku diamankan berikut barang bukti berupa pisau yang dipakai untuk menusuk korban,” tutur dia.
Dalam kasus tersebut, tersangka J terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Kontributor : Rio Adi Pratama