Suara.com - Sempat mengalami penundaan akibat adanya pandemi virus Corona (Covid-19), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil akan dimulai pada 1 September 2020 mendatang. Sebelumnya tahap verifikasi data SKD sudah berlangsung pada tanggal 27-30 Juli 2020.
Sebelum memulai tes ada tahapan daftar ulang yang harus dilakukan bagi para peserta. Melansir dari bkn.go.id pembukaan daftar ulang akan dimulai sejak Minggu (1/8/2020) hingga 7 Agustus 2020. Hal tersebut juga sesuai dengan surat NOMOR: 14/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2020 tentang Pendaftaran Ulang Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2020.
Berikut proses daftar ulang SKB CPNS:
Daftar ulang dan pemilihan lokasi.
Baca Juga: 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Terkait SKB CPNS 2019 Terbaru
- Bagi peserta yang lolos dapat langung mengunjungi laman sscn.bkn.go.id, lalu masuk kedalam akun Anda.
- Selanjutnya pilih lokasi tes melalui menu "Resume Pendaftaran".
- Peserta memilih lokasi tes mulai dari tanggal 1-7 Agustus 2020, peserta dapat mengubah pilihan lokasi ujian sebanyak 3 kali.
- Jika peserta memilih lokasi pada tanggal 8 Agustus 2020, maka pengubahan lokasi hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali.
- Setelah memilih lokasi, peserta dapat melihat informasi lebih lanjut terkait pengumuman instansi dengan memilih tombol "Klik ini".
- Lokasi tes dapat dipilih sesuai dengan keberadaann peserta saat ini. Misalnya instansi yang dipilih peserta berada di Jakarta, namun domisili peserta di Yogyakarta, maka peserta tidak harus ke Jakarta. Peserta dapat memilih lokasi tes di Yogyakarta.
Cetak kartu ujian
- Peserta wajib mencetak kartu ujian SKB mulai tanggal 8 Agustus 2020.
- Untuk mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian SKB, peserta dapat masuk ke laman https://sscndaftar.bkn.go.id/.
- Selanjutnya peserta melakukan log in dengan akun masing-masing.
- Peserta akan manemukan tampilan kartu ujian SKB yang mirip dengan kartu ujian SKD. Didalamnya terdapat data diri, PIN peserta, foto peserta hingga tanda tangan peserta.
Itulah cara daftar ulang peserta SKB CPNS.